Tersangka mengunggah kontak dalam iklan jasa di Facebook. Dari situ, tersangka mendapatkan pembeli.
"Dari hal itu, serangkaian kegiatan patroli siber dan penyelidikan dan akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka BP dan MW," cetus dia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dua tersangka adalah MW (32), warga Bangkalan, dan BP (26), warga Surabaya.
Mereka memang menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook.
"Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Gatot di Surabaya, Selasa (22/6/2021).
Para pelaku berdalih bahwa aksi tersebut hanya untuk membantu warga yang membutuhkan dokumen.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(KOMPAS.com/Muchlis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.