KUPANG, KOMPAS.com - Paskalis Oematan, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jaringan perpipaan di Desa Tribur, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2010, ditangkap oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi NTT.
Kontraktor ini ditangkap, setelah enam tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Alor, sejak tahun 2015 lalu.
Baca juga: Sederet Kericuhan di Pos Penyekatan Suramadu, Pagar Pembatas Dirusak hingga Petugas Dilempar Petasan
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, Paskalis ditangkap di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Senin (21/6/2021) malam.
Abdul menyebut, Paskalis adalah Direktur CV Timor Raya Alor, yang mengerjakan proyek pembangunan perpipaan di Desa Tribur, Kabupaten Alor, dengan anggaran sebesar Rp 710 juta.
Kemudian, kasus itu diselidiki oleh jaksa hingga ditemukan adanya korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 124 juta.
Kasus itu kemudian berujung ke pengadilan dan Paskalis divonis satu tahun, enam bulan penjara.
"Terpidana ini kemudian banding hingga ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Abdul, kepada Kompas.com, Selasa (22/6/2021) malam.
Baca juga: Massa Rusak Pagar Pembatas Jembatan Suramadu Sisi Surabaya, Polisi: Akan Diproses Hukum
Keberadaan Paskalis, akhirnya diketahui oleh kejaksaan setelah namanya ditetapkan dalam DPO sejak enam tahun lalu. Dia pun ditangkap.
"Terpidana akan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang untuk menjalani hukuman," ujar Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.