Namun, MA menolak kasasi Paskalis, sehingga harus dieksekusi. Tapi pada saat hendak dieksekusi, Paskalis menghilang dari NTT.
Keberadaan Paskalis, akhirnya diketahui oleh kejaksaan setelah namanya ditetapkan dalam DPO sejak enam tahun lalu. Dia pun ditangkap.
"Terpidana akan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang untuk menjalani hukuman," ujar Abdul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.