Namun, MA menolak kasasi Paskalis, sehingga harus dieksekusi. Tapi pada saat hendak dieksekusi, Paskalis menghilang dari NTT.
Keberadaan Paskalis, akhirnya diketahui oleh kejaksaan setelah namanya ditetapkan dalam DPO sejak enam tahun lalu. Dia pun ditangkap.
"Terpidana akan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang untuk menjalani hukuman," ujar Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.