KOMPAS.com - Aksi komplotan pencuri 700 batu akik dengan total nilai sekitar Rp 11 miliar di Padang Pariaman, Sumatera Barat, menyita perhatian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban berinisial SR pada 25 April 2021.
Polisi mengatakan, salah satu pelaku berinisial F sudah lama mengincar batu akik korban yang tak lain rekannya sendiri.
Baca juga: Bahar bin Smith Dihukum 3 Bulan Penjara, Dianggap Emosional dan Rusak Citra Ulama
Dalam kasus itu polisi telah mengamankan para pelaku, yaitu J (39), R (20), Y (30), dan F (25).
Berikut ini faktanya:
Ardiansyah menjelaskan, F dan korban berinisial SR sudah saling kenal.
Keduanya merupakan penjual batu akik. Menurut polisi, F sudah lama mengincar batu akik milik korban.
"Antara korban dengan tersangka sudah kenal karena sama-sama pedagang batu akik. Tersangka merencanakannya sudah lama," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Kronologi Massa Rusak Pagar Jembatan Suramadu, Polisi Buru Pelaku
Aksi komplotan itu berawal saat SR bersama rekannya berangkat dari Jakarta menuju Padang Pariaman.
Sampai di Bandara Internasional Minangkabau, korban dijemput oleh sopir dengan mobil Toyota Sigra berpelat BA 1148 QJ.
Karena saat itu masih bulan puasa, korban berbuka di salah satu rumah makan di Padang Pariaman.
Saat korban berbuka puasa, sopir membawa mobil pergi meninggalkan korban dan membawa koper milik korban yang berisi 700 batu akik berbagai jenis dihiasi emas dengan nilai Rp 11 miliar.
SR kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Setelah serangkaian pentelidikan, polisi akhirnya menangkap seorang pelaku berinisial J (39) pada Kamis (17/6/2021).
Lalu, polisi mengamankan berturut-turut pelaku berinisial Y (30), F (25), dan R (20) yang merupakan seorang mahasiswa.
"Pada Selasa 15 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB, kami membagi dua tim yaitu satu tim ke Solok Selatan dan satu lagi ke Kota Padang. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku atas nama J (39) pada Kamis (17/6/2021),” kata Ardiansyah.
Baca juga: Batu Akik Senilai Rp 11 Miliar Dicuri dan Dikubur di Dalam Tanah
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjual sejumlah batu akik senilai Rp 280 juta dan sisa batu lainnya dikubur di tanah.
"Otak dari aksi tersebut yaitu Y dan yang merupakan eksekutornya pelaku F,” kata Ardiansyah saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).
Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.