Setelah serangkaian pentelidikan, polisi akhirnya menangkap seorang pelaku berinisial J (39) pada Kamis (17/6/2021).
Lalu, polisi mengamankan berturut-turut pelaku berinisial Y (30), F (25), dan R (20) yang merupakan seorang mahasiswa.
"Pada Selasa 15 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB, kami membagi dua tim yaitu satu tim ke Solok Selatan dan satu lagi ke Kota Padang. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku atas nama J (39) pada Kamis (17/6/2021),” kata Ardiansyah.
Baca juga: Batu Akik Senilai Rp 11 Miliar Dicuri dan Dikubur di Dalam Tanah
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjual sejumlah batu akik senilai Rp 280 juta dan sisa batu lainnya dikubur di tanah.
"Otak dari aksi tersebut yaitu Y dan yang merupakan eksekutornya pelaku F,” kata Ardiansyah saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).
Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.