Polisi yang mendapat laporan korban lansung mendatangi lokasi kejadian untuk melaukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan barang bukti seperti rekaman Closed Circuit Televisions (CCTV) di TKP.
Hasilnya, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah WN Inggris tersebut.
Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap Debt Collector yang Ambil Paksa Motor Nasabahnya
Pelaku merupakan mantan pembantu yang pernah bekerja di rumah korban.
Ia ditangkap polisi di daerah Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.
"Orang ini (pelaku) sebelumnya pernah bekerja di rumah korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.