Polisi yang mendapat laporan korban lansung mendatangi lokasi kejadian untuk melaukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan barang bukti seperti rekaman Closed Circuit Televisions (CCTV) di TKP.
Hasilnya, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah WN Inggris tersebut.
Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap Debt Collector yang Ambil Paksa Motor Nasabahnya
Pelaku merupakan mantan pembantu yang pernah bekerja di rumah korban.
Ia ditangkap polisi di daerah Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.
"Orang ini (pelaku) sebelumnya pernah bekerja di rumah korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor : Dheri Agriesta)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.