Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Pemkot Padang Wajib Vaksinasi, Pelanggar Disanksi Tunjangannya Ditahan

Kompas.com - 22/06/2021, 22:10 WIB
Rahmadhani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di Kota Padang.

Surat Edaran (SE) tersebut tertuju kepada Sekda, Asisten, Inspektur, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Dinas, Direktur PDAM, Direktur RSUD, Kepala Bagian, Kantor, Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Padang.

“Iya betul, memang ada surat edaran itu,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani membenarkan mengenai surat Edaran Wali Kota Padang tersebut, Selasa (22/6/2020) melalui telepon.

Baca juga: Operasi Yustisi Prokes di Padang, Tak Pakai Masker Didenda Rp 100.000

SE bernomor 443/02.30/DKK-2021 bertanggal 18 Juni 2021, berisikan menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19 diminta kepada saudara untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut.

“Pertama mengadvokasi dan mensosialisasikan vaksinasi Covid-19 kepada ASN dan non-ASN beserta keluarganya di lingkungan kerja yang saudara pimpin,” bunyi surat edaran tersebut.

Baca juga: Ini Jadwal, Lokasi, dan Syarat Vaksinasi Massal untuk Masyarakat Umum di Padang, Sumbar

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan, kalau warga tidak mau divaksinasi akan mendapatkan sanksi yang tegas.

“Kedua setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dikenakan sanksi adminitrasi dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Bagi ASN yang tidak mau divaksinasi, Feri menyatakan pihak Pemerintah Kota Padang akan menahan tunjangannya sebagai bentuk sanksi.

“Ketiga adapun sanksi adminitrasi bagi ASN yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 berupa, penundaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), honorium, dan penundaan pengurusan kenaikan pangkat atau urusan kepegawaian bagi ASN,” sambungnya.

Adapun ASN yang akan melakukan pengurusan kepegawaian harus melampirkan surat keterangan sudah divaksinasi. Jika tidak mengurus, maka akan ditahan.

“Keempat yaitu kartu atau sertifikat vaksinasi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi yang telah dikeluarkan, dilampirkan pada setiap pengurusan kepegawaian. Kelima, bila ada anggota keluarga ASN, non-ASN dan keluarganya yang berusia lebih dari 50 tahun berada di Kota Padang, agar mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas terdekat,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com