Bagi ASN yang tidak mau divaksinasi, Feri menyatakan pihak Pemerintah Kota Padang akan menahan tunjangannya sebagai bentuk sanksi.
“Ketiga adapun sanksi adminitrasi bagi ASN yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 berupa, penundaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), honorium, dan penundaan pengurusan kenaikan pangkat atau urusan kepegawaian bagi ASN,” sambungnya.
Adapun ASN yang akan melakukan pengurusan kepegawaian harus melampirkan surat keterangan sudah divaksinasi. Jika tidak mengurus, maka akan ditahan.
“Keempat yaitu kartu atau sertifikat vaksinasi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi yang telah dikeluarkan, dilampirkan pada setiap pengurusan kepegawaian. Kelima, bila ada anggota keluarga ASN, non-ASN dan keluarganya yang berusia lebih dari 50 tahun berada di Kota Padang, agar mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas terdekat,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.