PADANG, KOMPAS.com - Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di Kota Padang.
Surat Edaran (SE) tersebut tertuju kepada Sekda, Asisten, Inspektur, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Dinas, Direktur PDAM, Direktur RSUD, Kepala Bagian, Kantor, Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Padang.
“Iya betul, memang ada surat edaran itu,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani membenarkan mengenai surat Edaran Wali Kota Padang tersebut, Selasa (22/6/2020) melalui telepon.
Baca juga: Operasi Yustisi Prokes di Padang, Tak Pakai Masker Didenda Rp 100.000
SE bernomor 443/02.30/DKK-2021 bertanggal 18 Juni 2021, berisikan menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19 diminta kepada saudara untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut.
“Pertama mengadvokasi dan mensosialisasikan vaksinasi Covid-19 kepada ASN dan non-ASN beserta keluarganya di lingkungan kerja yang saudara pimpin,” bunyi surat edaran tersebut.
Baca juga: Ini Jadwal, Lokasi, dan Syarat Vaksinasi Massal untuk Masyarakat Umum di Padang, Sumbar
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan, kalau warga tidak mau divaksinasi akan mendapatkan sanksi yang tegas.
“Kedua setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dikenakan sanksi adminitrasi dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.