Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang dan Emas Senilai Rp 300 Juta Milik WN Inggris Raib dari Brankas, Ternyata Dicuri Mantan Pembantu

Kompas.com - 22/06/2021, 19:02 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Seorang warga negara Inggris, Simon Andrew Crowe (56), menjadi korban pencurian di Bali.

Perhiasan emas hingga sejumlah uang tunai yang ia simpan di brankas di sebuah vila, Jalan Tegal Cupek II, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, raib digondol maling.

"Isinya ya barang-barang berharga seperti uang tunai serta beberapa perhiasan emas telah hilang dengan kerugian materiel sekitar Rp 300 juta," kata Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Menurut Roby, peristiwa itu terjadi pada pada Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.

Namun, istri korban yang saat itu berada di vila baru mengetahui pada keesokan harinya pukul 10.15 Wita.

Baca juga: Begini Awal Mula Kebijakan Skrining dan Tes Antigen di Pos Penyekatan Suramadu

Setelah mengetahui isi brankas hilang, istri korban kemudian menelepon suaminya yang dalam perjalanan dari Surabaya.

Saat tiba di Bali, WN Inggris itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Polisi menerima laporan tersebut dengan nomor LP-B/41/VI/2021/Bali/Res Badung/Sek Kuta Utara tentang tindak pidana pencurian," kata Roby.

Setelah menerima laporan itu, tim operasional Unit Reskrim Polsek Kuta Utara mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti seperti rekaman CCTV di TKP.

 

Dari pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan di TKP, pelaku diduga seorang laki-laki berinisial MDSH.

"Orang ini (pelaku) sebelumnya pernah bekerja di rumah korban," terang Roby.

Polisi menangkap MSDH di daerah Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.

Baca juga: Muncul Klaster Takziah di Malang, 8 Warga di Satu Kampung Positif Covid-19, Akses Masuk Ditutup

Kepada polisi, MDSH mengaku mencuri emas dan sejumlah uang itu dengan cara memanjat tembok pagar belakang vila.

Atas perbuatannya itu, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com