BALI, KOMPAS.com - Seorang warga negara Inggris, Simon Andrew Crowe (56), menjadi korban pencurian di Bali.
Perhiasan emas hingga sejumlah uang tunai yang ia simpan di brankas di sebuah vila, Jalan Tegal Cupek II, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, raib digondol maling.
"Isinya ya barang-barang berharga seperti uang tunai serta beberapa perhiasan emas telah hilang dengan kerugian materiel sekitar Rp 300 juta," kata Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Menurut Roby, peristiwa itu terjadi pada pada Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.
Namun, istri korban yang saat itu berada di vila baru mengetahui pada keesokan harinya pukul 10.15 Wita.
Baca juga: Begini Awal Mula Kebijakan Skrining dan Tes Antigen di Pos Penyekatan Suramadu
Setelah mengetahui isi brankas hilang, istri korban kemudian menelepon suaminya yang dalam perjalanan dari Surabaya.
Saat tiba di Bali, WN Inggris itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Polisi menerima laporan tersebut dengan nomor LP-B/41/VI/2021/Bali/Res Badung/Sek Kuta Utara tentang tindak pidana pencurian," kata Roby.
Setelah menerima laporan itu, tim operasional Unit Reskrim Polsek Kuta Utara mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti seperti rekaman CCTV di TKP.
Dari pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan di TKP, pelaku diduga seorang laki-laki berinisial MDSH.
"Orang ini (pelaku) sebelumnya pernah bekerja di rumah korban," terang Roby.
Polisi menangkap MSDH di daerah Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.
Baca juga: Muncul Klaster Takziah di Malang, 8 Warga di Satu Kampung Positif Covid-19, Akses Masuk Ditutup
Kepada polisi, MDSH mengaku mencuri emas dan sejumlah uang itu dengan cara memanjat tembok pagar belakang vila.
Atas perbuatannya itu, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.