KOMPAS.com - TAM, remaja 17 tahun asal Gresik, Jawa Timur, yang ditangkap petugas Bandara Syamsuddin Nor Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, karena memalsukan surat rapid test antigen tidak ditahan.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung.
"Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur, dan dari pihak keluarga menjamin akan menghadirkan dan mengikuti proses hukum," kata Andri dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/6/2021).
Kata Andri, pelaku ditangkap petugas bandara saat hendak melakukan penerbangan pesawat Lion Air dengan tujuan Surabaya pada pukul 16.45 Wita.
Namun, saat dlikakukan pemeriksaan oleh petugas bandara, ternyata surat itu palsu.
"Tertangkap tangan oleh petugas bandara. Setelah menunjukan surat antigen SARS-CoV2 yang kemudian setelah diperiksa ternyata surat tersebut palsu," ujarnya.
Baca juga: Palsukan Surat Rapid Test Antigen, Warga Gresik Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Kepada polisi, pelaku mengaku memalsukan surat tersebut dengan cara mengeditnya melalui ponselnya setelah meniru surat rapid test antigen milik kakaknya.
"Pelaku membuat surat antigen palsu tersebut dengan mengedit melalui ponsel miliknya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seoang remaja 17 tahun asal Gresik, Jawa Timur, berinisial TAM, ditangkap petugas Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin karena memalsukan surat rapid tes antigen.
Baca juga: Kronologi Warung Milik Hadi Diobrak-abrik 9 Preman Bersenjata Tajam, Polisi Turun Tangan
Setelah mengetahui surat itu palsu, pihak bandara langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan membawanya ke Mapolsek Banjarbaru Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
Pelaku mengaku memalsukan surat tersebut dengan cara mengeditnya melalui ponselnya miliknya setelah meniru surat rapid test antigen milik kakaknya.
Setelah dirasa mirip, pelaku langsung mencetak dan nekat menggunakannya hingga akhirnya ia diamankan petugas bandara.
Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap Debt Collector yang Ambil Paksa Motor Nasabahnya
(Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.