MEDAN, KOMPAS.com - Seorang remaja berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang sopir taksi online pada Jumat (18/6/2021) malam.
Oloan Butarbutar selaku kuasa hukum korban mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban hendak bertemu dengan temannya di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat, sekitar pukul 20.00 WIB.
Taksi online itu dipesankan oleh adik korban dengan tujuan ke sebuah hotel di Jalan Sudirman.
"Sampai di mobil, ternyata bukan dibawa ke tujuan, tapi ke hotel di daerah Padang Bulan di Jalan Letjend Djamin Ginting," kata Oloan ketika ditemui di depan Polrestabes Medan, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Guru SMP Pelaku Pencabulan Malah Menyalahkan Setan, Mengaku Punya 2 Kepribadian
Menurut Oloan, korban dipaksa masuk ke dalam hotel.
Sopir taksi online itu bahkan menarik tangan korban.
"Di sana, sesuai pengakuan korban, dia diperkosa. Alat buktinya ada pakaian dalam korban," ujar Oloan.
Baca juga: Siswi SMP Kecanduan Seks akibat Pornografi, Bagaimana Mengatasinya?
Setelah memerkosa, pelaku meninggalkan korban di hotel tersebut.
Selanjutnya, korban menghubungi keluarganya dan minta untuk dijemput.
Menurut Oloan, korban sudah berusaha melawan pelaku, namun upaya tersebut gagal.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan sopir taksi online tersebut ke Polrestabes Medan.
Korban dan kuasa hukum berharap polisi segera menangani kasus tersebut dan menangkap pelakunya.
"Yang melapor ibu korban. Dari pengakuan korban, ada pukulan 3 kali di kepalanya, dengan tangan. Memar tidak ada, visum belum ada hasil," kata Oloan.
Oloan kemudian menunjukkan foto-foto seseorang yang diduga sebagai pelaku.
"Ciri-cirinya masih di bawah usia 35 tahun, rambut pendek, cepak, kulit sawo matang," kata Oloan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Medan AKP M Ginting mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang diproses.
Namun demikian, dia belum menjelaskan lebih rinci mengenai kasus tersebut.
"Sedang proses ini. Saya belum bisa menjelaskan banyak takutnya nanti ke mana-mana. Sedang diproses ini," kata Ginting.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.