Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Kata Bahar bin Smith kepada Hakim

Kompas.com - 22/06/2021, 17:14 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith divonis 3 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Bahar dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa, yakni melanggar Pasal 351 KUHP.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021).

Namun, di ruang sidang hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Bahar.

Sedangkan Bahar mengikuti sidang vonis secara virtual.

Baca juga: Bahar bin Smith Dihukum 3 Bulan Penjara, Dianggap Emosional dan Rusak Citra Ulama

Usai membacakan vonis, Hakim Surachmat bertanya kepada Bahar, apakah ia menerima atau menolak putusan tersebut.

"Menerima atau menolak putusan ini?," kata Surachmat usai membacakan vonis di PN Bandung, Selasa.

Bahar kemudian menjawab bahwa dia menerima apapun keputusan hakim.

Baca juga: Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Sopir Taksi Online

Namun untuk penentuan sikap secara resmi, ia menyerahkannya kepada pengacara yang ada di ruang sidang.

"Bahwa saat ini ada pertanggungjawaban di dunia dan akhirat. Saya menerima putusan hakim yang mulia, tapi saya serahkan kepada penasihat hukum untuk menentukan sikap," kata Bahar kepada majelis hakim.

Mendengar hal itu, hakim kemudian menanyakan kepada penasihat hukum Bahar dan JPU.

Kepada majelis hakim, pengacara dan jaksa sama-sama meminta waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan.

"Waktu pikir-pikir 7 hari. Apabila tidak menentukan sikap ajukan banding, maka diangap menerima, hal yang sama pada JPU," kata Surachmat.

Hakim memerintahkan agar Bahar tetap ditahan, lantaran bersalah sesuai dakwaan jaksa.

Seperti diketahui, saat ini Bahar masih menjalani hukuman atas kasus sebelumnya, yakni kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Adapun putusan hakim kali ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Bahar divonis 5 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com