Mendengar hal itu, hakim kemudian menanyakan kepada penasihat hukum Bahar dan JPU.
Kepada majelis hakim, pengacara dan jaksa sama-sama meminta waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan.
"Waktu pikir-pikir 7 hari. Apabila tidak menentukan sikap ajukan banding, maka diangap menerima, hal yang sama pada JPU," kata Surachmat.
Hakim memerintahkan agar Bahar tetap ditahan, lantaran bersalah sesuai dakwaan jaksa.
Seperti diketahui, saat ini Bahar masih menjalani hukuman atas kasus sebelumnya, yakni kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
Adapun putusan hakim kali ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Bahar divonis 5 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.