BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith divonis 3 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Bahar dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa, yakni melanggar Pasal 351 KUHP.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021).
Namun, di ruang sidang hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Bahar.
Sedangkan Bahar mengikuti sidang vonis secara virtual.
Baca juga: Bahar bin Smith Dihukum 3 Bulan Penjara, Dianggap Emosional dan Rusak Citra Ulama
Usai membacakan vonis, Hakim Surachmat bertanya kepada Bahar, apakah ia menerima atau menolak putusan tersebut.
"Menerima atau menolak putusan ini?," kata Surachmat usai membacakan vonis di PN Bandung, Selasa.
Bahar kemudian menjawab bahwa dia menerima apapun keputusan hakim.
Baca juga: Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Sopir Taksi Online
Namun untuk penentuan sikap secara resmi, ia menyerahkannya kepada pengacara yang ada di ruang sidang.
"Bahwa saat ini ada pertanggungjawaban di dunia dan akhirat. Saya menerima putusan hakim yang mulia, tapi saya serahkan kepada penasihat hukum untuk menentukan sikap," kata Bahar kepada majelis hakim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.