Menurut Ardiansyah, tersangka lainnya yakni Y (30) merupakan otak komplotan yang merencanakan aksi tersebut.
Setelah F kabur membawa barang, kemudian sebagian barang-barang tersebut dijual dan sisanya dikubur di dalam tanah.
"Yang dijual itu ring atau pengikat batu yang terbuat dari emas. Totalnya ada sekitar Rp 280 juta lebih dan mereka bagi," kata Ardiansyah.
Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk membeli motor, ponsel dan lainnya.
"Ada yang dibeli barang seperti motor, ponsel dan lainnya. Kemudian ada yang dibawa untuk berjudi. Dari pengakuan tersangka, semuanya sudah habis," kata Ardiansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.