KOMPAS.com - AS (32) warga Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, Kabupetan Kuningan, Jawa Barat, pria yang videonya viral menantang untuk memegang pasien covid-19 dibebaskan polisi.
Polisi membebaskan AS karena tidak ditemukan unsur pidana dalam video yang dibuatnya.
Atas perbuatannya, AS meminta maaf dan berjanji tidak akan mengungalinya lagi.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com:
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya membebaskan pria yang videonya viral menantang untuk memegang pasien Covid-19.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya mengatakan, dalam kasus ini tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Hal itu dibuktikan setelah pihaknya memeriksa satu persatu pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008.
Namun, lanjut Danu, apabila AS mengulangi perbuatannya kembali maka ia akan ditangkap dan ditahan karena terdapat unsur sengaja membuat kegaduhan dan keresahan banyak pihak.
Baca juga: Kronologi Warung Milik Hadi Diobrak-abrik 9 Preman Bersenjata Tajam, Polisi Turun Tangan
Kata Danu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, AS membuat video dan meng-upload-nya dengan sadar dan dalam keadaan baik.
"AS dalam keadaan ketika meng-upload ke YouTube kaitannya dia tidak percaya adanya Covid-19. Siap memegang jenazah dan lain-lain," kata Danu kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Senin.
Dai hasil penelusuran yang dilakukan polisi, AS sendiri belum pernah positif Covid-19.
Baca juga: Dibebaskan Polisi, Pemuda yang Tantang Pegang Mayat Pasien Covid Minta Maaf dan Mengaku Menyesal
Sementara itu, AS mengakui apa yang dilakukannya adalah sebuah kesalahann.