SR kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kemudian Tim Opsnal Gagak Hitam Polres Padang Pariaman gabungan dengan anggota Polsek Batang Anai melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku yaitu di Kota Padang dan Solok Selatan.
"Pada Selasa 15 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB, kami membagi dua tim yaitu satu tim ke Solok Selatan dan satu lagi ke Kota Padang. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku atas nama J (39) pada Kamis (17/6/2021),” kata Ardiansyah.
Ternyata pelaku tidak hanya satu orang. Setelah mengamankan J, selanjutnya diamankan pelaku berinisial Y (30), R (20) yang merupakan seorang mahasiswa, dan F (25).
"Otak dari aksi tersebut yaitu Y dan yang merupakan eksekutornya pelaku F,” kata Ardiansyah.
Saat ini keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Batang Anai.
Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.