KUNINGAN, KOMPAS.com - Polisi akhirnya membebaskan AS (32) pemuda yang dalam videonya yang viral menantang untuk memegang mayat pasien Covid-19. Usai diperiksa polisi, AS mengaku menyesal telah mengunggah video tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AS, warga Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Danu mengatakan, AS dalam kondisi sadar dan baik-baik saja saat membuat sekaligus meng-upload video tersebut ke YouTube.
"AS dalam keadaan ketika meng-upload ke YouTube kaitannya dia tidak percaya adanya Covid-19. Siap memegang jenazah dan lain-lain," kata Danu kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Senin (21/6/2021).
Danu bersama tim Reskrim juga menelusuri bahwa AS sendiri belum pernah positif Covid-19.
Danu mengungkapkan, AS sudah menyadari apa yang telah dia perbuat meresahkan banyak orang sekaligus menyakiti banyak tenaga medis serta pihak-pihak yang berjuang menekan penyebaran Covid-19.
Menurut Danu, dalam kasus ini tidak ada unsur pidana yang ditemukan.
Pihaknya memeriksa satu per satu pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008.
Danu menyebutkan, untuk alasan itu, AS dibebaskan.
Namun, bila melakukan hal serupa, AS akan kembali ditangkap dan ditahan karena terdapat unsur sengaja membuat kegaduhan dan keresahan banyak pihak.
Baca juga: Dibebaskan Polisi, Pemuda yang Tantang Pegang Mayat Pasien Covid Minta Maaf dan Mengaku Menyesal