"Imbauan saya kan sudah ada keputusan bersama dari pemkab dan Pemprov Jatim, mengeluarkan SIKM sejak kemarin berlaku untuk pegawai karyawan, PNS pedagang yang setiap hari keluar masuk. Bisa minta ke kecamatannya masing-masing dan ini berlaku 7 hari," pungkas dia.
Aksi anarkis massa itu sempat terekam video dan viral di media sosial.
Dalam salah satu penggalan video yang berdurasi 27 detik, tampak massa menggunakan helm merobohkan pagar pembatas jalur sepeda motor dan mobil.
Lalu, di video lainnya, massa tampak mencoba merobohkan pagar pembatas Suramadu di lokasi yang berbeda.Baca juga: Pengendara yang Melintas di Suramadu Wajib Tunjukkan SIKM dan SKS, atau Harus Pilih Ini
Terekam juga pengendara roda dua menggotong kendaraannya untuk melewati trotoar pembatas.
"Joh rusak kabbi, adek rosak kabbi, (habis sudah rusak semua)," cetus perekam.
Rekaman viedo itu beredar di media sosial seperti Facebook serta di grup WhatsApp.
(Penulis: Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.