Jual Rp 500 ribu per ekor
Untuk menjalankan aksinya, para pelaku biasa menyewa mobil.
"Satu hari mereka bisa dapat sampai enam sampai 10 ekor anjing, per ekor mereka biasa jual Rp 500 ribu," kata Jahja.
Kini, keempat pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf Ke-1e dan Ke-4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.