Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibebaskan Polisi, Pemuda yang Tantang Pegang Mayat Pasien Covid Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

Kompas.com - 22/06/2021, 11:12 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUNINGAN, KOMPAS.com – Kasus video viral pemuda yang menantang untuk memegang mayat pasien Covid-19 oleh AS (32) warga Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menemui titik akhir.

AS akhirnya menyampaikan penyesalannya disertai permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat pernyataannya.

Pernyataan itu AS sampaikan usai menjalani pemeriksaan satuan Reskrim Polres Kuningan pada Senin (21//2021). Dia mengakui apa yang dia lakukan adalah sebuah kesalahan.

“Saya meminta maaf atas apa yang sudah saya lakukan kemarin dengan meng-upload video ketidakpercayaan adanya Covid-19. Saya sadar saat ini, pasti ada beberapa lembaga yang benar sakit hati dengan pernyataan saya," kata AS, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Pemuda yang Tantang Pegang Mayat Pasien Covid Ditangkap, Dianggap Cederai Perjuangan Nakes

Dia menyebutkan, pernyataan itu menyakiti banyak pihak, terutama Satgas Covid-19, pihak kesehatan beserta jajarannya, TNI, Polri, dan banyak pihak di Desa Ciwaru dan masyarakat umum. 

"Saya juga berjanji tidak akan mengulangi apa yang saya lakukan. Dan untuk teman-teman, jangan sampai seperti saya. Mudah-mudahan teman-teman yang lainnya bisa melakukan interaksi dengan medsos itu sebijak mungkin. Sekian dari saya," tambah AS.

Baca juga: Video Viral Pemuda Tantang Pegang Mayat Pasien Covid-19, Pelaku: Kalau Saya 2 Hari Mati, Berarti Covid Ada

AS dalam kondisi sadar saat mengunggah video tantang pegang mayat pasien Covid

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AS.

Danu mengatakan, Asep dalam kondisi sadar dan baik-baik saja saat membuat sekaligus meng-upload video tersebut ke YouTube.

"AS dalam keadaan ketika meng-upload ke YouTube kaitannya dia tidak percaya adanya Covid-19. Siap memegang jenazah dan lain-lain," kata Danu kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Senin.

Danu bersama tim Reskrim juga menelusuri bahwa Asep sendiri belum pernah positif Covid-19.

 

Polisi tidak temukan unsur pidana dalam kasus pemuda tantang pegang mayat pasien Covid

Danu mengungkapkan, AS sudah menyadari apa yang telah dia perbuat meresahkan banyak orang sekaligus menyakiti banyak tenaga medis serta pihak-pihak yang berjuang menekan penyebaran Covid-19.

Menurut Danu, dalam kasus ini tidak ada unsur pidana yang ditemukan. Pihaknya memeriksa satu per satu pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008.

Danu menyebutkan, AS dibebaskan. Namun, bila melakukan hal serupa, AS akan kembali ditangkap dan ditahan karena terdapat unsur sengaja membuat kegaduhan dan keresahan banyak pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com