KOMPAS.com - Camat Rancasari di Kota Bandung dan beberapa staf, serta perangkat kecamatan kunker ke Yogyakarta.
Padahal berdasarkan data Covid-19 Kota Bandung, Kecamatan Rancasari masuk dalam urutan wilayah keempat tertinggi dalam penyebaran Covid-19.
Hingga Senin (22/6/2021), ada 104 orang yang terkonfirmasi positif aktif di kecamatan ini.
Tindakan mereka pun mendapatkan sorotan.
Baca juga: Bukannya Mengurus Covid-19 di Bandung, Camat dan Staf Malah Kunker
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan perjalanan Camat Rancasari dan Lurah Derwati itu jelas-jelas melanggar aturan dari Wali Kota Bandung yang meminta pejabatnya diam tak ke mana-mana.
Sekda memastikan keduanya akan menerima sanksi tegas.
"Jelas ketika (perjalanan) tak ada izin itu pelanggaran. Sepenting apapun jika sebagai pejabat ya mekanismenya etika pemerintahan dan etika birokrasi."
"Setelah dikonfirmasi, Camat Rancasari mengakui kesalahannya. Menurutnya, kegiatan itu teragendakan dengan para kader PKK juga LPM," katanya di Balai Kota, Senin (21/6) dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Kunker ke Yogyakarta Saat Kasus Covid-19 di Bandung Melonjak, Camat: Maaf, Akan Saya Perbaiki
Ema mengatakan, tindakan yang dilakukan Camat Rancasasi ini membuatnya sangat prihatin.
"Mereka tidak sensitif terhadap kondisi saat ini. Sanksi pasti ada, sebab akan ada dampak. Sanksi kemungkinan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) lainnya."
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.