MADIUN, KOMPAS.com- Bupati Madiun, Ahmad Dawami memberikan kewenangan bagi camat dan kepala desa untuk melarang hajatan, menyusul munculnya klaster hajatan Covid-19 di Desa Bantengan dan Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu.
“Kepala Desa bisa mengambil keputusan melarang (hajatan) atau tidak. Muspika juga boleh mengambil keputusan (melarang hajatan). Saya berikan kewenangan untuk itu,” ujar Kaji Mbing, sapaan akrab Ahmad Dawami kepada Kompas.com, Selasa (22/6/2021) pagi.
Baca juga: Sembuh, 36 Pasien Covid-19 dari Klaster Hajatan di Madiun Dipulangkan
Menurut Kaji Mbing, kepala desa dapat berkoordinasi dengan camat dan muspika untuk pelarangan hajatan di wilayah masing-masing.
Hanya saja, pelarangan hajatan disesuaikan dengan kondisi kasus Covid-19 di masing-masing wilayah.
Kaji Mbing memberikan kewenangan kepala desa dan camat untuk melarang warganya menggelar hajatan setelah muncul klaster hajatan dua pekan lalu.
Baca juga: Bupati Ponorogo dan Istrinya Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Saat itu ditemukan 103 warga positif Covid-19 usai menghadiri hajatan di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun awal Juni 2021.
Beberapa hari setelah pulang dari hajatan, beberapa warga mengalami gejala batuk pilek disertai badan meriang.
Tak berapa lama kemudian, pemerintah desa melaporkan ke Puskesmas terdekat hingga dilakukan rapid tes antigen.
Hasilnya diketahui 89 warga dinyatakan positif Covid-19. Untuk mencegah penularan yang masif, Kaji Mbing memutuskan 89 warga yang positif Covid-19 dievakuasi untuk dirawat intensif di RSUD Dolopo.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Duta Besar Timor Leste soal 20 ABK WNI Telantar di Kapal Tanker MT Ocean Star
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.