KUPANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Ch Dula dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi NTT.
Tuntutan itu disampaikan JPU, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (21/6/2021) siang.
Agustinus dituntut karena terlibat kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 triliun.
"Tadi sidang dengan agenda tuntutan, berlangsung pukul 12.30 Wita," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Abdul Hakim, kepada Kompas.com, Senin siang.
Baca juga: Bupati Ponorogo dan Istrinya Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Abdul menyebut, sidang tuntutan dibacakan oleh JPU Hery C Franklin, Hero Ardi dan Emerensiana Djehamat.
Abdul menjelaskan, JPU menuntut terdakwa Agustinus, dengan amar, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.
Selain menuntut 15 tahun penjara, Agustinus juga didenda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
JPU juga menyatakan, barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
"JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata Abdul.