Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Surat Edaran Ganjar Menyikapi Adanya 13 Zona Merah di Jateng

Kompas.com - 22/06/2021, 06:36 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Hingga Senin (21/6/2021), terdapat 13 zona merah di Jawa Tengah.

Daerah-daerah tersebut mempunyai risiko tinggi penularan Covid-19.

Menyikapi munculnya 13 zona merah di Jateng, Gubernur Ganjar Pranowo mengeluarkan surat edaran.

Kata Ganjar, surat tersebut sudah disebar ke seluruh kepala daerah di wilayahnya.

Surat edaran itu membahas soal pengetatan pengawasan kegiatan masyarakat.

Baca juga: 13 Daerah di Jateng Zona Merah Covid-19, Ganjar Perintahkan Lockdown Mikro

Poin-poin surat edaran

Berikut poin-poin isinya:

1. Daerah berstatus zona merah diminta menutup tempat wisata dan membatasi waktu buka toko hingga pukul 21.00 WIB.

2. Mengimbau warga dalam zona merah untuk beribadah di rumah.

3. Memerintahkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah untuk meningkatkan jumlah tempat tidur, baik intensive care unit (ICU) dan isolasi di rumah sakit hingga tempat isolasi terpusat.

"Penambahan tempat tidur di Jateng sudah berjalan, dan tadi dalam rapat dengan Kemenkes disebutkan bahwa penambahan tempat tidur isolasi di Jateng tertinggi, mencapai 40 persen. Sekitar 3.000-an tempat tidur yang berhasil ditambah. Termasuk beberapa daerah menyiapkan skenario RS darurat," tutur Ganjar, Senin (21/6/2021).

4. Seluruh kepala daerah di Jateng harus melakukan kesepakatan bersama dalam membuat kebijakan penanganan Covid-19.

"Penting antar kabupaten dan kota dalam satu regional, punya keputusan politik dan konsensus yang sama. Kalau misalnya satu daerah tempat wisata dan kerumunan ditutup, daerah lain juga harus mengikuti. Jangan sampai satu melarang, satu mempersilakan," ujarnya usai rapat penanganan Covid-19 di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Baca juga: Ganjar: Ingat, Varian Baru Sudah Masuk di Kudus, Catat Itu…

 

Micro lockdown

Gubernur Jawa Tengah Ganjar PranowoKOMPAS.com/pemprov jateng Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga memerintahkan kepala daerah di zona merah untuk menerapkan micro lockdown.

"Saya minta mikro zonasinya dipelototin. Bahkan kita sekarang sudah sampai lockdown mikro. Saya sudah sampaikan pada teman-teman bupati dan wali kota tidak usah ragu. Begitu di situ ada daerah yang menunjukkan data epidemologis tinggi, langsung kunci. Sebanyak-banyaknya tidak apa-apa," ungkapnya.

Baca juga: 62 Warga Kudus Terinfeksi Varian Delta, tapi Pemkab Belum Tahu Identitasnya

Akan tetapi, Ganjar tidak merinci maksud micro lockdown itu.

Adapun ke-13 daerah di Jateng yang berstatus zona merah, yaitu Kudus, Demak, Pati, Grobogan, Jepara, Blora, Pekalongan, Kabupaten Semarang, Brebes, Tegal, Sragen, Wonogiri, dan Kota Semarang.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com