SURABAYA, KOMPAS.com - Massa yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Madura Bersatu menuntut kebijakan tes cepat antigen di pos penyekatan Jembatan Suramadu dihentikan.
Mereka keberatan harus menjalani tes cepat antigen setiap hari.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, saat ini sudah ada kebijakan terkait surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang melintas di Suramadu dan Pelabuhan Kamal.
Jika warga telah mengantongi SIKM yang dikeluarkan Pemkab Bangkalan itu, mereka tidak perlu menjalani tes antigen di Surabaya.
"Jadi, kalau sudah ada SIKM yang berlakunya tujuh hari itu, di Surabaya sudah bebas, kita lepaskan. Nah, kebijakan SIKM ini juga merupakan hasil rapat Forkopimda Jatim," kata Eri di Surabaya, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Seluruh DPC PDI-Perjuangan Jatim Sepakat Ajukan Puan sebagai Capres di Pilpres 2024
Saat itu, salah satu perwakilan massa aksi menyampaikan jika bisa tidak perlu lagi dilakukan penyekatan di jalan umum. Massa berharap, tracing, testing, dan treatment (3T) lebih ditingkatkan di desa atau kelurahan.
Eri pun mengapresiasi ide cemerlang mereka, karena ide itu sudah dilakukan di Kota Surabaya selama ini.
Di Surabaya, warga di tingkat kelurahan bersama-sama menjaga dan mencegah kasus Covid-19.
Menurut Eri, kebijakan penanganan Covid-19 yang diterapkan di Surabaya juga bisa dijalankan di Bangkalan.
"Saya senang dengan ide ini, ini bagus, karena ternyata pemikirannya sama dengan apa yang kita lakukan di Surabaya," kata Eri.