Diperoleh dari pamannya
Dari hasil pendalaman di lapangan, AH mengaku sabu-sabu tersebut diperolehnya dari SH, pamannya yang tinggal satu kampung dengannya di Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Paman AH yang berusia 34 tahun itu pun langsung ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
SH mengakui bahwa barang haram yang ada pada AH memang berasal darinya.
"Jadi kuat dugan mereka ini pengedar yang ambil barang di wilayah Mataram. Terkait dengan dari mana asalnya, sedang kita dalami di lapangan," jelas Yogi.
Baca juga: Warga Karantina Berteriak dan Orasi, Keluhkan 4 Toilet untuk 100 Orang hingga Air Mati
Lebih lanjut, SH yang diketahui seorang residivis kasus penganiayaan yang kini kembali terancam masuk penjara.
Akibat perbuatannya, kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.