Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, seperti seragam beserta atribut brimob, senjata mainan, dan satu unit mobil Ayla.
Berdasarkan pemeriksaan, tambah Beben, brimob gadungan ini juga melancarkan aksi dan modus serupa di wilayah Sukabumi.
Atas perbuatannya, DN dikenakan Pasalnya 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Ancamannya hukuman empat tahun penjara, dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Ciampea," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.