PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial FR (56) sebagai bandar dan anaknya berinisial DD (27) sebagai seorang kurir narkoba ditangkap polisi.
Satu keluarga di Palembang, Sumatera Selatan itu ditangkap oleh pihak kepolisian setempat lantaran telah menjadi bandar dan pengedar narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Supriadi mengatakan kasus ini terbongkar, setelah sebelumnya mereka mendapatkan laporan masyarakat soal peredaran narkoba di Kecamatan Kalidoni.
Baca juga: Satu Keluarga Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba Diciduk Polisi
"Mereka cukup rapih untuk mencari pelanggan, karena hanya orang tertentu yang diberikan. Kita akan selidiki siapa saja jaringan ini," ungkapnya.
Dalam menjalani bisnis tersebut, FR mendapatkan keuntungan mencapai Rp 65 juta dalam dua pekan.
Sementara, para kurirnya mendapatkan upah Rp 100.000 dalam sehari untuk mengantarkan sabu ke pelanggan mereka.
Baca juga: Angka Kematian Covid-19 di Palembang Lewati Standar WHO, Ini Penyebabnya
"Untuk mengelabui polisi, tersangka ini menyimpan sabu di atas genteng rumah. Kita amankan barang bukti sabu sebanyak 15,54 gram," ujarnya.