PONTIANAK, KOMPAS.com – Sopir mobil penyebab kecelakaan beruntun di perempatan Bundaran Digulis Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menewaskan satu orang dan penyebabkan empat orang terluka terancam dihukum dua tahun penjara.
Kepala Kesatuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan mengatakan, sopir mobil tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 dan 331 Undang-undang tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 4 juta.
“Sopirnya sudah ditetapkan tersangka, sekarang proses pemberkasan untuk dilimpahkan kepada kejaksaan,” kata Sigal kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Kecelakaan Maut di Bundaran Digulis Pontianak, Kronologi hingga Polisi Temukan Botol Miras
Sigal menerangkan, terkait minuman alkohol jenis arak putih yang ditemukan sudah dikirim ke laboratorium untuk diuji, tapi hasilnya belum keluar.
“Usai kecelakaan kemarin, kami melakukan tes urine narkoba, hasilnya negatif,” ucap Sigal.
Diberitakan, peristiwa kecelakaan beruntun terjadi di perempatan Bundaran Digulis Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (15/6/2021) pukul 06.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, satu orang pengendara sepeda motor berinisial SH tewas, sementara empat orang lain mengalami luka-luka.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Bundaran Untan Pontianak, 1 Orang Tewas, Polisi Temukan Miras
Sigal mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motor dan dua mobil.