BATAM, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri), TS Arif Fadillah melalui keterangan tertulis menegaskan untuk kali ini pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) dipastikan tidak lagi mengalami keterlambatan.
"Pemerintah Provinsi Kepri memastikan ke depannya pembayaran insentif bagi nakes tidak lagi terlambat," kata Arif, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi SPP SMK di Batam, Tersangka Sebut Nama Pejabat Kepri
Dikatakan Arif, keterlambatan ini sebelumnya terjadi sejak Maret-September 2020. Tunjangan tersebut berupa bantuan operasional kesehatan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Akan tetapi, pemberian bantuan pusat itu terbentur peraturan, sehingga pusat menyerahkan kelanjutan pembayaran tunjangan tersebut kepada Pemprov Kepri.
Baca juga: Perkembangan Covid-19 di Kepri, Kabupaten Bintan Masih Zona Mera
Pemprov Kepri kini telah menyiapkan anggaran Rp 25 miliar untuk memberikan bantuan operasional kesehatan. Adapun dana tersebut bersumber dari dana alokasi khusus.
"Rp 25 miliar itu disiapkan untuk membayar seluruh tunggakan pembayaran tunjangan kepada nakes yang terlibat dalam penanganan Covid-19 selama Oktober 2020 hingga Mei 2021,” jelas Arif.
Arif mengatakan agar tidak lagi terjadi keterlambatan, Pemprov Kepri telah mengganggarkan dana Rp 25 Miliar tersebut untuk pembayaran insentif nakes hingga Desember 2021.
"Kita juga sudah meminta pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk segera melengkapi petunjuk dan regulasi pertanggungjawaban sesuai Permenkes," papar Arif.
Lebih jauh Arif mengatakan, ia akan terus memantau dan mengawasi pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan ini.
Baik pengawasan di rumah sakit, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) agar insentif bagi nakes dapat segera cair.
"Kemarin sudah kita cairkan tiga bulan, tinggal lima bulan lagi. Kami akan segerakan pembayarannya secara bertahap," pungkas Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.