Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Lanjut Pemeriksaan Saksi

Kompas.com - 21/06/2021, 13:09 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Basri Budi Utomo, Senin (21/6/2021).

Sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Komandan Kodim 0712 Tegal ini akan kembali dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Mengadili menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Basri Budi Utomo tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati membacakan putusan sela di PN Tegal, Senin.

Baca juga: Butuh Transfusi Darah, Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Diizinkan Rawat Inap

Dalam sidang yang digelar secara online tersebut, Toetik didampingi hakim anggota Windy Ratna Sari dan Andi Juniman Konggoasa.

Di ruang persidangan yang dibuka untuk umum, dihadiri penasehat hukum terdakwa.

Terdakwa Basri sendiri mengikuti sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jasri Umar Priyo Sayogo dan Ali Mukhtar juga hadir secara daring dari Kantor Kejari Tegal.

Majelis selanjutnya memerintahkan agar sidang materi pokok perkara dilanjutkan pada Senin pekan depan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Toetik.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Walkout Saat Sidang Virtual

Penasehat hukum terdakwa dalam kesempatan itu sempat mempertanyakan sejumlah hal yang menjadi permohonan yang diajukan pada sidang sebelumnya.

Di antaranya, permohonan sidang secara offline yang dianggap penting dilakukan karena sidang akan memasuki tahap pembuktian perkara.

Kemudian perihal permohonan kontrol kesehatan terdakwa yang disebutkan masih sakit.

Sebelumnya, terdakwa sempat mendapat perawatan di rumah sakit untuk transfusi darah pekan lalu.

"Bagaimana sidang bisa dilanjutkan apabila terdakwa sakit. Untuk itu kami mohon majelis agar mengabulkan izin kontrol kesehatan terdakwa," kata Rama, penasehat hukum terdakwa.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Toetik mengaku sedang mempertimbangkan seluruh permohonan.

Termasuk mengapa sidang masih online mengingat situasi kasus Covid-19 yang sedang melonjak di Jawa Tengah.

"Karena kasus Covid masih tinggi, maka sementara daring dulu. Melihat situasi kondisi, mungkin nanti ketika Covid sudah melandai," kata Toetik.

Seperti diketahui, Ketua Ormas GNPK RI Basri Budi Utomo menjadi terdakwa setelah dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar karena mengunggah sebuah postingan ke media sosial Facebook.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com