Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Lanjut Pemeriksaan Saksi

Kompas.com - 21/06/2021, 13:09 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Basri Budi Utomo, Senin (21/6/2021).

Sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Komandan Kodim 0712 Tegal ini akan kembali dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Mengadili menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Basri Budi Utomo tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati membacakan putusan sela di PN Tegal, Senin.

Baca juga: Butuh Transfusi Darah, Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Diizinkan Rawat Inap

Dalam sidang yang digelar secara online tersebut, Toetik didampingi hakim anggota Windy Ratna Sari dan Andi Juniman Konggoasa.

Di ruang persidangan yang dibuka untuk umum, dihadiri penasehat hukum terdakwa.

Terdakwa Basri sendiri mengikuti sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jasri Umar Priyo Sayogo dan Ali Mukhtar juga hadir secara daring dari Kantor Kejari Tegal.

Majelis selanjutnya memerintahkan agar sidang materi pokok perkara dilanjutkan pada Senin pekan depan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Toetik.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Walkout Saat Sidang Virtual

Penasehat hukum terdakwa dalam kesempatan itu sempat mempertanyakan sejumlah hal yang menjadi permohonan yang diajukan pada sidang sebelumnya.

Di antaranya, permohonan sidang secara offline yang dianggap penting dilakukan karena sidang akan memasuki tahap pembuktian perkara.

Kemudian perihal permohonan kontrol kesehatan terdakwa yang disebutkan masih sakit.

Sebelumnya, terdakwa sempat mendapat perawatan di rumah sakit untuk transfusi darah pekan lalu.

"Bagaimana sidang bisa dilanjutkan apabila terdakwa sakit. Untuk itu kami mohon majelis agar mengabulkan izin kontrol kesehatan terdakwa," kata Rama, penasehat hukum terdakwa.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Toetik mengaku sedang mempertimbangkan seluruh permohonan.

Termasuk mengapa sidang masih online mengingat situasi kasus Covid-19 yang sedang melonjak di Jawa Tengah.

"Karena kasus Covid masih tinggi, maka sementara daring dulu. Melihat situasi kondisi, mungkin nanti ketika Covid sudah melandai," kata Toetik.

Seperti diketahui, Ketua Ormas GNPK RI Basri Budi Utomo menjadi terdakwa setelah dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar karena mengunggah sebuah postingan ke media sosial Facebook.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com