BLITAR, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar meminta Pemerintah Kota Blitar bertanggungjawab atas tewasnya bocah 11 tahun akibat tertimpa tembok roboh di Jalan Akasia, Kota Blitar, akhir pekan lalu.
Pemerintah dimintai tanggung jawab jika kematian bocah tersebut terbukti disebabkan faktor kelalaian manusia (human error).
"Tapi kalau memang faktor human error kami minta ada yang bertanggungjawab," ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Nuhan Eko Wahyudi saat meninjau lokasi robohnya tembok tersebut, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Pulang Bermain Saat Hujan, Bocah 11 Tahun Tewas Tertimpa Pagar Tembok
Menurut Nuhan, pihaknya akan meminta pihak berwajib melakukan penyelidikan terkait penyebab robohnya tembok milik Balai Benih di bawah Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan tersebut.
"Makanya kami mengajak pihak PU (Dinas Pekerjaan Umum) ke sini untuk ikut melihat bangunan ini," ujarnya.
Dibangun 31 tahun yang lalu
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, ujar Nuhan, tembok tersebut sudah tua.
Tembok dibangun sekitar tahun 1990-an atau 31 tahun yang lalu.
Namun, Nuhan memastikan bahwa harus ada penyelidikan yang mendalam terkait penyebab utama robohnya pagar tembok tersebut, termasuk mengenai kemungkinan adanya kesalahan konstruksi.
Nuhan juga meminta Pemerintah Kota Blitar memberikan santunan kepada keluarga dari korban Dicky Asvirano tersebut karena lokasi kejadian ada di wilayah Kota Blitar.
"Jangan sampai urusannya jadi panjang. Kalau bisa selesai secara kekeluargaan," ujarnya.
Baca juga: Detik-detik Bocah 11 Tahun di Blitar Tewas Tertimpa Pagar Tembok Saat Pulang Bermain