Kundrat menjelaskan, tersangka Stefanus Arimedes dan Charlie R Jap mengerjakan paket peningkatan Jalan Saenam-Nunpo. Wilobrodus Sonbay mengerjakan paket pekerjaan peningkatan jalan Kefamenanu-Nunpo.
Sedangkan Ahmad Icok Hariyanto dan Frederikus Lopes mengerjakan paket pekerjaan peningkatan Jalan Haumeni Ana-Inbate.
"Perlu diketahui bahwa penetapan status tersangka terhadap para kontraktor dari ketiga CV tersebut lantaran ketiganya merupakan rekanan, dengan nilai kerugian negara terbesar di antara CV lainnya yang mengerjakan proyek tujuh paket peningkatan jalan perbatasan,” kata Kundrat.
Menurut Kundrat, hasil perhitungan kerugian negara sementara yang dilakukan pihak CV Satu Hati sebesar Rp 750 juta.
Lalu CV Berkat Ilahi Rp 370 juta dan CV Matahari Timur sebesar Rp 180 juta, dari total kontrak ketiganya sekitar Rp 5 miliar.
“Ketiga paket pekerjaan tersebut mengalami kekurangan volume pekerjaan, sejumlah item pekerjaan tidak dikerjakan dan pengerjaan item pekerjaan tidak sesuai spek," ungkapnya.
Fakta di lapangan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk melihat harga satuan dan menyandingkannya dengan pembayaran yang diterima.
"Kita kemudian menemukan adanya selisih lebih pembayaran yang kemudian dihitung sebagai kerugian negara,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.