Alasan kebijakan SIKM
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bangkalan Agus Sugianto Zain mengatakan bahwa Pemkab Bangkalan mengeluarkan kebijakan tersebut karena melihat banyaknya warga Bangkalan yang memiliki aktivitas pekerjaan di Kota Surabaya.
"Yang paling dipikirkan oleh pimpinan kami baik Forkopimda Jatim atau Bangkalan, terhadap warga atau masyarakat yang setiap hari lalu lalang Bangkalan - Surabaya, utamanya mereka mereka yang mengais rezeki harian itu seperti penjual sayur mayur dan pedagang," kata dia.
Pemkab Bangkalan tengah berjuang menangani penyebaran Covid-19, berbagai ikhtiar yang dilakukan mulai dari penyeketan untuk tracing, sosialisasi hingga gencar melakukan vaksinasi.
"Semangat awal adalah tetap lakukan tracing agar Virus Covid-19 ini bisa dikendalikan, dengan SIKM tersebut bisa mengurangi kemudorotan yang muncul selama ini," ucap dia.
Baca juga: Warga Karantina Berteriak dan Orasi, Keluhkan 4 Toilet untuk 100 Orang hingga Air Mati
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Bangkalan mengeluarkan kebijakan pemberlakuan SIKM.
Di dalam rilisnya, kebijakan SIKM didasarkan pada hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan yang diselenggarakan pada Hari Sabtu (19/6/2021) di Rest Area BPWS Bangkalan.
Dalam rakor membahas evaluasi pelaksanaan penyekatan di akses Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, dengan berbagai pertimbangan demi kelancaran aktivitas warga masyarakat serta menghindari penumpukan akibat penyekatan.
Maka terhitung mulai Hari Senin (21/6/2021) seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.