SURABAYA, KOMPAS.com - Warga Bangkalan yang ingin melintasi Jembatan Suramadu cukup menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Dengan mengantongi SIKM, warga bisa lolos dari pos penyekatan tanpa perlu menjalani tes swab antigen.
Pemerintah Bangkalan telah menyiapkan segala keperluan warga yang ingin mengurus SIKM dengan gratis.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Keluarkan Kebijakan SIKM bagi Pelintas Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal
Alur mengurus SIKM
Untuk mengurus surat ini, pemohon cukup datang ke Puskemas yang ada di Bangkalan sesuai dengan domisili atau langsung ke RSUD Syarifah Ambami Rato Bangkalan untuk dilakukan tes swab antigen.
Syarat kedua, pemohon khusus pekerja harus melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait.
Setelah pemohon melengkapi dua syarat tersebut, mereka dipersilakan datang ke kantor kecamatan setempat saat hari dan jam kerja yaitu Senin - Jum'at pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Satgas Penanganan Covid-19 Bangkalan menyebut, SIKM berlaku selama 7 hari. Setelah masa berlaku habis, warga diharapkan mengurus kembali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.