KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial SA menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya.
Peristiwa ini terjadi di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, 1 Maret 2021.
Kasus pemukulan ini bermula saat SA memeriksa ponsel suaminya, AR.
Waktu itu, korban pergi ke rumah temannya di Desa Kubang Jaya, Kabupaten Kampar.
Baca juga: Pukul Istri karena Tak Terima Ponselnya Diperiksa, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Sesampainya di rumah temannya, SA mengambil handphone (HP) suaminya.
Sewaktu diperiksa, korban menemukan riwayat panggilan telepon kepada wanita lain.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar menuturkan, pelaku berusaha mengambil lagi ponselnya, tetapi korban enggan menyerahkan.
Pelaku yang tak terima kemudian marah, lalu menganiaya istrinya.
"Motif penganiayaan karena pelaku marah handphone-nya diperiksa oleh istrinya. Di dalam handphone, istri menemukan suaminya menelepon wanita lain," ujarnya, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Residivis Apes, Curi Ponsel di Rumah Orang yang Jago Silat, Berakhir Masuk Bui Lagi
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh AR itu kemudian dilaporkan SA kepada Polsek Siak Hulu pada keesokan harinya.
"Setelah dilaporkan oleh istrinya kepada pihak kepolisian, pelaku AR tidak lagi pulang ke rumah dan juga tidak pernah menemui istrinya lagi," ucap Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Keberadaan pelaku berhasil diendus oleh polisi. AR ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Penembakan Wartawan Media Online di Sumut, Jenazah Ditemukan 300 Meter dari Rumahnya
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Siak Hulu," jelasnya.
Rusyandi menuturkan, AR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, dia disangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.