Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Ponselnya Diperiksa, Suami Pukul Istri, Korban Temukan Ini di HP Pelaku

Kompas.com - 21/06/2021, 09:06 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial SA menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya.

Peristiwa ini terjadi di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, 1 Maret 2021.

Kasus pemukulan ini bermula saat SA memeriksa ponsel suaminya, AR.

Waktu itu, korban pergi ke rumah temannya di Desa Kubang Jaya, Kabupaten Kampar.

Baca juga: Pukul Istri karena Tak Terima Ponselnya Diperiksa, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Sesampainya di rumah temannya, SA mengambil handphone (HP) suaminya.

Sewaktu diperiksa, korban menemukan riwayat panggilan telepon kepada wanita lain.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar menuturkan, pelaku berusaha mengambil lagi ponselnya, tetapi korban enggan menyerahkan.

Pelaku yang tak terima kemudian marah, lalu menganiaya istrinya.

"Motif penganiayaan karena pelaku marah handphone-nya diperiksa oleh istrinya. Di dalam handphone, istri menemukan suaminya menelepon wanita lain," ujarnya, Minggu (20/6/2021).

Baca juga: Residivis Apes, Curi Ponsel di Rumah Orang yang Jago Silat, Berakhir Masuk Bui Lagi

 

Melapor ke polisi

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi

Tindak kekerasan yang dilakukan oleh AR itu kemudian dilaporkan SA kepada Polsek Siak Hulu pada keesokan harinya.

"Setelah dilaporkan oleh istrinya kepada pihak kepolisian, pelaku AR tidak lagi pulang ke rumah dan juga tidak pernah menemui istrinya lagi," ucap Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Keberadaan pelaku berhasil diendus oleh polisi. AR ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Penembakan Wartawan Media Online di Sumut, Jenazah Ditemukan 300 Meter dari Rumahnya

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Siak Hulu," jelasnya.

Rusyandi menuturkan, AR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, dia disangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Dheri Agriesta)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com