Tindak kekerasan yang dilakukan oleh AR itu kemudian dilaporkan SA kepada Polsek Siak Hulu pada keesokan harinya.
"Setelah dilaporkan oleh istrinya kepada pihak kepolisian, pelaku AR tidak lagi pulang ke rumah dan juga tidak pernah menemui istrinya lagi," ucap Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Keberadaan pelaku berhasil diendus oleh polisi. AR ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Penembakan Wartawan Media Online di Sumut, Jenazah Ditemukan 300 Meter dari Rumahnya
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Siak Hulu," jelasnya.
Rusyandi menuturkan, AR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, dia disangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.