SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengeluarkan kebijakan baru untuk warganya yang memiliki aktivitas pekerjaan di luar Bangkalan.
Kebijakan itu adalah diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pelintas Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal.
Juru bicara satgas Covid-19 Bangkalan Agus Sugianto Zain mengaku, kebijakan itu dikeluarkan setelah dilakukan evaluasi terhadap pos penyekatan dan timbulnya beberapa persoalan.
Sebab, banyak warga Bangkalan yang bekerja di luar Bangkalan seperti Surabaya.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi: Surabaya Harus Hijau dan Sehat, Kabupaten Bangkalan Juga...
Evaluasi tersebut dilakukan oleh jajaran pimpinan yang melibatkan forkopimda Bangkalan dan Jawa Timur saat rapat koordinasi di Rest Area BPWS Bangkalan, Sabtu (19/6/2021).
"Jadi ini kan ketika berpikir demi kemaslahatan masyarakat ya, kita awalnya semangatnya adalah semua yang melintas itu harus dites untuk memastikan orang tersebut sehat dan tidak membawa virus" ucap Agus saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Minggu (20/6/2021).
Dalam rapat evaluasi pos penyekatan yang telah berjalan, muncul permasalahan baru, seperti penumpukan warga hingga menimbulkan emosi yang tak terkendali.
"Kemudian yang paling dipikirkan itu oleh pimpinan baik Forkopimda Jatim atau Bangkalan, terhadap warga atau masyarakat yang setiap hari berlalu lalang Bangkalan - Surabaya utamanya mereka mereka yang mengais rezeki harian itu seperti penjual sayur mayur dan pedagang," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.