PONTIANAK, KOMPAS.com – Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang terjerat kasus pencurian ikan, dideportasi.
Mereka merupakan para pencuri ikan yang ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Laut Natuna, Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak Iwan Irawan mengatakan, puluhan WNA itu bakal dipulangkan melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Mereka akan transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Dari 27 WNA, tahap pertama 24 orang. Kemudian disusul tiga orang lain, karena masih menunggu pemberkasan,” kata Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/6/2021).
Iwan memerinci, dari 27 WNA, sebanyak 22 di antaranya merupakan limpahan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.
Sementara lima orang lainnya merupakan limpahan dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
“Seluruhnya terlibat kasus penangkapan ikan ilegal di wilayah laut Indonesia,” ucap Iwan.
Sebelum dideportasi, seluruh WNA telah menjalani tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif.
Baca juga: Detik-detik Kanisius Diterkam Buaya Saat Memancing di Dekat Tambak Garam, Sempat Ditolong tetapi...
Selain itu, pihak Imigrasi Pontianak juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kami saat ini sangat terkendala dengan bahan makanan detensi, sehingga pemulangan ini harus segera dilaksanakan meskipun bertahap,” kata Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.