Data yang harus diisi adalah sebagai berikut:
– Nama Lengkap, sesuaikan nama lengkap dengan nama yang ada pada Kartu Keluarga
– Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan Kartu Keluarga
– Nomor Kartu Keluarga
– Tempat dan Tanggal Lahir, sesuai dengan data pada Kartu Keluarga
– Kata sandi dengan 8 buah karakter yang terdiri dari gabungan angka, huruf besar, dan huruf kecil dan simbol
Baca juga: Memancing Ikan di Dekat Tambak Garam, Sopir Truk Ini Tewas Diterkam Buaya
– Ketik ulang kata sandi
– Email, yaitu email calon peserta didik atau orang tua/wali peserta didik yang aktif digunakan.
4. Jika telah selesai mengisi formulir tersebut dan memastikan semua sudah benar, calon peserta didik dapat mengeklik kolom daftar yang terdapat di bagian bawah formulir dan akan muncul pemberitahuan konfirmasi.
5. Klik pada kolom lanjutkan pada kolom konfirmasi jika yakin data sudah benar dan ingin menyimpan data, maka akan tampil pemberitahuan akun calon peserta didik sukses dibuat.
6. Calon peserta didik dapat menggunakan NIK yang terdaftar sebagai username untuk login pada situs PPDB dengan password yang telah dibuat sewaktu registrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.