KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang pria berinisial KY (36), warga Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Pasalnya, ia tega menikam istrinya berinisial OK (39) dengan keris hingga tewas.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Cekcok Masalah Rumah Tangga, Suami Tikam Istri dengan Keris hingga Tewas
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan, sebelum melakukan penikaman tersebut pelaku diketahui terlibat pertengkaran hebat dengan istrinya di dalam rumahnya.
Warga sekitar yang mendengar jeritan korban lalu mengeceknya untuk melerai.
Namun, saat diperiksa ke dalam rumah, korban sudah ditemukan tersungkur bersimbah darah.
"Saat sampai di rumah, para warga langsung memasuki rumah korban. Namun warga itu justru terkejut melihat korban sudah tersungkur tak berdaya bersimbah darah," ungkap Jalil, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Uang Deposito Rp 20,1 Miliar Milik Nasabah Raib, BNI Sebut Bilyetnya Palsu
Mengetahui hal itu, warga lalu mengamankan pelaku dan melaporkannya kepada polisi.
"Atas laporan ini, anggota Polsek langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku, untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
Untuk motifnya, pelaku emosi setelah cekcok masalah rumah tangga dengan korban.
Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Dheri Agriesta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.