Pelaku lalu mengambil sebilah pisau dapur mengarahkannya ke sang ibu.
"Akan tetapi dilerai oleh korban yaitu neneknya namun pisau dapur tersebut mengenai korban pada jari kelingking yang mengakibatkan luka iris," ucap Akbar.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (18/6/2021) pukul 20.30 Wita. Usai kejadian, korban pun melapor ke Polsek Wara.
Baca juga: Usai Kericuhan di Pos Penyekatan, Wali Kota Eri: Ini Bukan Titik Penyekatan Surabaya, tapi Madura...
"Setelah menerima laporan, diketahui identitas pelaku, kemudian tim mencari keberadaan dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Mungkasa, Kelurahan Salekoe, sehingga dilakukan penangkapan,” ujar Akbar.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.