Aryadi mengaku sudah mengecek perjanjian antara perekrut dengan calon TKW.
Di perjanjian tersebut tertulis, para calon TKW akan menerima gaji sebesar 500 dolar Singapura. Selama 4 hingga 6 bulan pertama, gaji mereka akan dipotong 420 dolar untuk mengganti biaya pemberangkatan ke Singapura.
"Jumlah gaji sisa jika dirupiahkan sekitar Rp 1,2 juta per bulan selama 6 bulan terakhir, seperti itu layak atau tidak untuk hidup di Singapura? Mungkin itu juga salah satu alasan mereka lari," kata Aryadi, Kamis (17/6/2021).
Aryadi mengaku sudah memanggil perusahaan yang merekrut mereka untuk meminta penjelasan terkait kejadian tersebut.
"Hari pertama saat informasi kejadian, kami langsung memanggil dan meminta perusahaan perekrut, perusahaan pengerah pekerja migran Indonesia (P3MI) cabang di Mataram yang merekrut memberi penjelasan terkait lima CTKW tersebut," kata Aryadi.
Baca juga: Dituduh Bunuh Sopir Majikan, TKW Asal Majalengka di Dubai Terancam Hukuman Mati
"P3MI cabang di Mataram ini memiliki izin merekrut, hanya saja setelah kami cek, tidak ada penjelasan dalam surat izin mereka wilayah operasinya," kata dia.
Ia menyebut para calon TKW tersebut sudah dua bulan tinggal di BLK Malang.
Mereka dilatih bahasa Inggris dan akan segera berangkat. Bahkan ada sejumlah CTKW lain yang siap berangkat karena telah mendapatkan majikan.
Padahal seharusnya, Calon TKW asal NTB harus dilatih di BLK yang ada di NTB yaitu di Kabupaten Lombok Timur, bukan di BLK daerah lain.
Baca juga: Dituduh Bunuh Sopir Majikan, TKW Asal Majalengka di Dubai Terancam Hukuman Mati
"Atas peristiwa ini, kami akan meningkatkan pemntauan perjalanan pekerja migran di NTB, sejak mereka direkrut hingga ditempatkan di negara tujuan, termasuk hak mereka atas perlindungan saat berada di negeri orang," kata Aryadi.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.
Ia mengaku menemukan berbagai pelanggaran di dalam balai latihan kerja itu. Salah satunya adalah penutupan akses komunikasi terhadap calon pekerja migran.
Baca juga: Usai Ambil Surat Cerai, Mantan TKW Tewas Terlindas Truk di Pantura Brebes
"Kalau yang kita temukan hari ini jelas, misalnya handphone, pengakuan dari perusahaan hanya disimpan selama mereka mengikuti proses belajar. Ternyata kita temukan case tidak dalam posisi belajar handphone juga ditahan. Ini kan sarana vital komunikasi. Mereka penting berkomunikasi setiap waktu dengan keluarganya," katanya.
Pelanggaran lainnya adalah tentang pemotongan gaji. Menurutnya, pekerja migran yang sudah mendapatkan tempat kerja, gajinya dipotong.
Baca juga: TKW Wilfrida Soik Divonis Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia, Pemprov Fasilitasi Pemulangan ke NTT