Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Resto Abal-abal di Lapak Online Akhirnya Terbongkar, Pelaku Beroperasi Sejak 2019

Kompas.com - 19/06/2021, 15:50 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Perempuan berinisial ES (35) ditangkap oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Warga Jalan Babatan Pratama Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, ini merupakan sosok di balik resto abal-abal yang beraksi di lapak online.

Kepala Unit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, dalam penangkapan ES, polisi menyita barang bukti berupa lembar nota, flashdisk berisi rekaman video, foto makanan dan lokasi.

Baca juga: Pemilik Restoran Abal-abal di Surabaya Ditangkap, Ternyata Punya Puluhan Usaha dengan Omzet Rp 5 Juta Per Bulan

Selain itu, terdapat juga tangkapan layar bukti order pembayaran melalui OVO, 1 lembar spanduk tulisan Warung Makan Nasi Padang Sari Bundo, 4 bendel catatan kroscek stokan dan omzet, 2 buah buku kasbon dan catatan belanja, serta 22 ponsel.

"Pelaku mengaku jika menjalankan usaha tersebut sejak bulan September tahun 2019, dan beroperasi pada 9 tempat lokasi usaha yang tersebar di wilayah Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Selatan dan wilayah Sidoarjo," ujar Arief, Jumat (18/6/2021).

Dari bisnis resto abal-abal yang dijalankannya, ES meraih keuntungan sekitar Rp 5 juta.

Baca juga: Viral, Video Diduga Resto Abal-abal Jual Makanan di Lapak Online, Ini Kata Polisi

 

Makanan bisa dipesan online, tapi…

Ilustrasi pecel Madiun, cocok untuk menu sarapan. DOK. SAJIAN SEDAP Ilustrasi pecel Madiun, cocok untuk menu sarapan.

Usaha ES ini bisa dipesan lewat lapak online. Akan tetapi, barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan gambar pada gerai order online.

Usai kasus resto abal-abal ini viral di media sosial, polisi mencari tahu siapa dalangnya.

Polisi kemudian menangkap ES di rumahnya.

"Pelaku kami amankan di rumahya Perumahan Villa Riviera Kota Surabaya, hari Rabu (9/62021) kemarin sekira jam 12.55 WIB," ucap Arief dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Soal Harga Pecel Lele Mahal, Begini Tanggapan Menparekraf Sandiaga Uno

Wanita tersebut diringkus atas dugaan tindak pidana pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang.

Pemilik resto abal-abal tersebut dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Viral di media sosial

Ilustrasi viralShutterstock Ilustrasi viral

Kasus resto abal-abal ini sempat viral di media sosial pada 11 Juni 2021 lalu. Kala itu, akun bernama @kdeviana mengunggah video makanan yang dipesan suaminya.

Sang suami memesan makanan dari resto milik ES. Lima bungkus pecel dibeli dengan harga Rp 95.200. Ternyata, makanan yang dipesan tidak sesuai harapannya.

Pengunggah video lantas menelusuri alamat resto tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara Kericuhan di Pos Penyekatan Suramadu, Berawal dari Kendaraan Menumpuk

Saat menemukannya, dia kaget lantaran tempat itu bukan restoran seperti yang ditampilkan di lapak online, melainkan sebuah rumah.

"Pemilik mencatut nama-nama resto terkenal di Surabaya tapi dengan lokasi lapak yang sama," tuturnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Muchlis, Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com