KOMPAS.com - Perempuan berinisial ES (35) ditangkap oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
Warga Jalan Babatan Pratama Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, ini merupakan sosok di balik resto abal-abal yang beraksi di lapak online.
Kepala Unit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, dalam penangkapan ES, polisi menyita barang bukti berupa lembar nota, flashdisk berisi rekaman video, foto makanan dan lokasi.
Selain itu, terdapat juga tangkapan layar bukti order pembayaran melalui OVO, 1 lembar spanduk tulisan Warung Makan Nasi Padang Sari Bundo, 4 bendel catatan kroscek stokan dan omzet, 2 buah buku kasbon dan catatan belanja, serta 22 ponsel.
"Pelaku mengaku jika menjalankan usaha tersebut sejak bulan September tahun 2019, dan beroperasi pada 9 tempat lokasi usaha yang tersebar di wilayah Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Selatan dan wilayah Sidoarjo," ujar Arief, Jumat (18/6/2021).
Dari bisnis resto abal-abal yang dijalankannya, ES meraih keuntungan sekitar Rp 5 juta.
Baca juga: Viral, Video Diduga Resto Abal-abal Jual Makanan di Lapak Online, Ini Kata Polisi
Usaha ES ini bisa dipesan lewat lapak online. Akan tetapi, barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan gambar pada gerai order online.
Usai kasus resto abal-abal ini viral di media sosial, polisi mencari tahu siapa dalangnya.
Polisi kemudian menangkap ES di rumahnya.
"Pelaku kami amankan di rumahya Perumahan Villa Riviera Kota Surabaya, hari Rabu (9/62021) kemarin sekira jam 12.55 WIB," ucap Arief dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Soal Harga Pecel Lele Mahal, Begini Tanggapan Menparekraf Sandiaga Uno
Wanita tersebut diringkus atas dugaan tindak pidana pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang.
Pemilik resto abal-abal tersebut dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kasus resto abal-abal ini sempat viral di media sosial pada 11 Juni 2021 lalu. Kala itu, akun bernama @kdeviana mengunggah video makanan yang dipesan suaminya.
Sang suami memesan makanan dari resto milik ES. Lima bungkus pecel dibeli dengan harga Rp 95.200. Ternyata, makanan yang dipesan tidak sesuai harapannya.
Pengunggah video lantas menelusuri alamat resto tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara Kericuhan di Pos Penyekatan Suramadu, Berawal dari Kendaraan Menumpuk
Saat menemukannya, dia kaget lantaran tempat itu bukan restoran seperti yang ditampilkan di lapak online, melainkan sebuah rumah.
"Pemilik mencatut nama-nama resto terkenal di Surabaya tapi dengan lokasi lapak yang sama," tuturnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Muchlis, Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.