KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menindak tegas pengendara yang melanggar protokol kesehatan pada saat penyekatan kendaraan wisatawan di pos Simpang Gadog, Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/6/2021).
Dalam operasi penyekatan itu, wisatawan dari luar Bogor wajib membawa bukti surat hasil rapid test antigen atau tes PCR yang berlaku 3 kali 24 jam.
Bagi pengendara yang terbukti melanggar atau tidak membawa surat hasil test Covid-19 itu diputarbalik ke tempat asalnya oleh petugas.
"Sampai siang hari ini, yang kami putar balikkan ada 840 mobil pribadi dan ada tujuh pengendara mendapatkan sanksi sosial karena melanggar prokes," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan (GAKDA) SatpolPP Kabupaten Bogor, Budi M saat ditemui Kompas.com di lokasi.
Baca juga: Izinkan Hajatan, Bupati Banjarnegara: Pemerintah Hadir Bukan untuk Membubarkan, tapi...
Budi mengatakan, tujuh pengendara sepeda motor telah melanggar protokol kesehatan (prokes) tidak memakai masker.
Terhadap tujuh pengendara sepeda motor itu, petugas langsung memberi hukuman push up dan ada juga yang dihukum membaca Pancasila.
Sanksi membaca Pancasila itu dipilih untuk menumbuhkan kesadaran warga akan pentingnya rasa nasionalisme dan prokes di tengah ketidakpastian pandemi Covid-19.
"Sanksi sosial itu melakukan push up dan ada yang membaca Pancasila," ujar dia.
Budi menuturkan, penyekatan melalui rapid test atau PCR dilakukan untuk mengurangi mobilitas wisatawan dari Jakarta yang berlibur di kawasan Puncak.