"Mempertimbangkan kembali secara cermat rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan melakukan penilaian kembali sarana-prasana penerapan protokol kesehatan di sekolah, pengendalian mobilitas pendidik dan siswa khususnya yang bersifat lintas wilayah, serta kesiapan untuk melakukan pemeriksaan rapid test antigen atau PCR Covid-19 secara periodik," ujar dia.
Kepada camat, Ganjar juga meminta agar dilakukan mikro lockdown hingga tingkat RT jika ditemukan kasus Covid-19.
Untuk kegiatan hajatan seperti pernikahan, ijab kabul, sunatan dan lainnya di setiap daerah harus dibatasi 10 orang dengan membawa bukti tes negatif Covid-19.
"Sedangkan pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga 21.00 WIB. Sementara untuk pasar tradisional sampai 14.00 WIB. Setiap seminggu sekali, pasar wajib disemprot disinfektan," ucap dia.
Baca juga: Munisah Menangis, Anaknya yang Menjadi Calon TKW Loncat dari Gedung Setinggi 15 Meter
Tokoh agama, tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga/ormas keagamaan lainnya, agar mempertimbangkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan melihat kondisi epidemiologi.
"Kegiatan keagamaan seperti shalat berjemaah, tahlilan, pengajian, kajian keagamaan, kebaktian di gereja atau di lingkungan, dan kegiatan peribadatan lainnya di zona merah diimbau untuk dilakukan secara pribadi di rumah masing-masing," kata dia.
Sementara, kegiatan keagamaan dan sosial budaya di zona oranye, kuning dan hijau dilaksanakan dengan pola hybrid dan dibatasi maksimal 50 orang dengan prokes yang ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.