SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota untuk memperketat pemberlakukan PPKM skala mikro di wilayahnya masing-masing hingga 28 Juni mendatang.
Hal ini ditetapkan menyusul angka kasus Covid-19 yang meningkat secara eksponensial di sejumlah daerah pasca libur Lebaran.
Perintah tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 443.5/0008989 tertanggal 15 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasiskan Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah.
Dalam surat yang diberikan PJ Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo, Jumat (18/6/2021), Ganjar meminta seluruh kepala daerah memperpanjang PPKM Mikro dan memastikan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
"Memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro pada tanggal 15-28 Juni 2021 secara lebih ketat dengan koordinasi yang intensif bersama aparat terkait di daerah maupun vertikal serta memperhatikan secara dinamis perkembangan epidemologis dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan," kata Ganjar.
Selain itu, kepala daerah diminta untuk mewaspadai potensi kasus Covid-19 terutama varian baru Covid-19 atau B 1.617.2.
"Screening rapid test antigen atau PCR Covid-19 pada kelompok masyarakat yang mempunyai riwayat kontak dengan suspect/probable/confirmed Covid-19, seseorang yang kembali dari perjalanan atau tinggal di kabupaten/kota/kecamatan/desa/kelurahan zona merah 24 jam atau lebih, seseorang dengan keluhan atau gejala batuk, pilek, demam, sakit tenggorokan serta sakit kepala atau gangguan pernafasan," ujar dia.
Selanjutnya, setiap daerah setidaknya harus memiliki tempat isolasi terpusat untuk menampung pasien Covid-19.
Ganjar juga meminta kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di setiap rumah sakit di daerah ditambah 30 persen.
Lalu setiap daerah diminta percepatan pelaksanaan vaksinasi.
Ganjar juga meminta agar kepala daerah mempertimbangkan kembali rencana pembelajaran tatap muka di tengah pandemi.